Friday 11 March 2011

Pacaran menurut Islam





Assallamuallaikum wr wb....
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

    1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
    Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
    sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
    jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
    melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
    perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
    dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
    bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

    2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
    Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
    daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
    ia tahu akan berat siksaannya). "

    3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
    Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
    Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
    maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
    yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)

    4. Harus menjaga mata atau pandangan
    Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
    sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
    berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
    memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
    mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
    meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
    mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
    Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
    tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
    jenis penuh dengan gelora nafsu.

    5. Menutup aurat
    Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
    memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
    suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
    dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
    wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
    langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
    memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
    perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
    masuk surga)
    Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
    Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
    berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
    mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
    sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.


sumber: http://putrifadhil.multiply.com/reviews/item/21
============================================================


Hukum-hukum pacaran itu sendiri dalam islam




Banyak yang berpendapat bahwa pacaran hukumnya haram. Namun, kenapa justru makin banyak pemuda-pemudi yang melakoninya? Oleh karena itu, ada baiknya kita membahas bagaimana sebenarnya Islam memandang pacaran. Sebelum membahas hukum Islam tentang pacaran, sebaiknya kita mendefinisikan apa itu pacaran.

Setelah mengetahui seperti apa bentuk kegiatan pacaran, barulah kita bisa mencari hukumnya di dalam Islam. Kita membahas ini agar tahu kenapa Islam mengharamkan pacaran.

Arti Pacaran

Pacaran adalah suatu hubungan yang dijalin oleh dua orang manusia bukan muhrim dengan dilandasi perasaan saling cinta. Hubungan mereka biasanya seperti hubungan layaknya suami istri. Padahal, mereka belum menikah. Kebanyakan orang yang pacaran sering berduaan, pergi ke tempat-tempat sepi untuk bermesraan, saling menyentuh, berpelukan, ciuman. Bahkan, sampai berhubungan intim.

Batasan Pergaulan Bukan Muhrim

Di dalam ajaran Islam, sudah sangat jelas diatur mengenai batasan pergaulan dengan yang bukan muhrim. Berikut ini adalah beberapa batasan yang diatur dalam Islam.

Pertama, Allah memerintahkan kepada laki-laki dan wanita untuk saling menjaga pandangan karena nafsu muncul berawal dari melihat aurat lawan jenis.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka'...” (QS An-Nur: 30-31)

“Pandangan terhadap wanita merupakan salah satu panah dari panah-panah iblis yang beracun. Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah membalasnya dengan keimanan, yang kelezatannya dapat dia rasakan di dalam hati.” (HR. Imam Ahmad)

Kedua, tidak boleh memperlihatkan aurat kepada nonmuhrim. Untuk laki-laki, auratnya adalah wilayah antara lutut kaki hingga pusar. Sementara untuk wanita, auratnya adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh...” (QS Al-Ahzab: 59)

Nabi Muhammad SAW, pernah menegur seorang wanita bernama Asma binti Abu Bakar yang sering berpakaian tipis. Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haib (akil balig), maka tak ada yang terlihat kecuali ini (sambil menunjuk wajah dan telapak tangan).” (HR Abu Daud dan Baihaqi)

Ketiga, tidak boleh bersentuhan dengan sengaja kepada lawan jenis nonmuhrim. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh, kepala salah seorang di antara kamu ditikam dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR Tirmidzi)

Keempat, tidak boleh berdua-duan dengan nonmuhrim di tempat yang sepi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki dan seorang wanita bersepi-sepi, sebab setan laknatullah akan menemaninya. Dan janganlah seorang diantara kamu (laki-laki) bersepi-sepi dengan wanita kecuali dengan disertai mahramnya.” (HR Bukhari, Muslim)

Kelima, tidak boleh ikhtilat. Yaitu, bercampur baurnya laki-laki dan wanita nonmuhrim yang menimbulkan fitnah dan syahwat. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarilah masuk ke tempat kaum wanita.” (Mutafaq Alaih)

Perkataan Nabi Muhammad tersebut mengindikasikan bahwa laki-laki tidak boleh masuk ke tempat berkumpulnya wanita yang bukan muhrim karena akan terjadi ikhtilat dengan nonmuhrim. Islam mengajarkan bagaimana tata krama jika ingin bertemu dan ada keperluan dengan lawan jenis nonmuhrim.

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab: 53)

Hukum Pacaran

Jika kita mencermati aktivitas pacaran, tentu banyak sekali yang melanggar aturan Islam tersebut. Mulai saling memandang dan memperlihatkan aurat, berdua-duaan di tempat sepi, bersentuhan hingga munculnya hasrat untuk berhubungan intim dan terjadilah yang dinamakan perzinaan.

Awalnya, mungkin pacaran dianggap aman karena bisa saling menjaga. Namun, setelah sekian lama, muncullah keinginan-keinginan syahwat yang berasal dari bisikan-bisikan syetan.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)

Ayat ini sudah jelas melarang atau mengharamkan untuk melakukan kegiatan apapun yang berpotensi ke arah zina. Sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pacaran adalah kegiatan yang sangat dekat dengan zina. Sementara zina, adalah perbuatan yang buruk dan dosa besar. Oleh karena itulah, Islam mengharamkan pacaran.

demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi kawan2 semua dan juga bagi saya sendiri yg notabene belum menikah juga


No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Designed ByBlogger Templates